Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini bermula dari mulai merasuknya
pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita
mulai terbiasa menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking), menggunakan internet untuk melakukan
transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
internet, perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement), dan masih banyak
lainnya. Semua kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi.
Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian
nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang
muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan. Efek dari pemanfaatan IT ini ternyata berdampak luar biasa. Selain memberikan kemudahan, dia
juga menghasilkan efek negatif, seperti antara lain:
• Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking).
• Pelanggaran terhadap hak-hak privacy.
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
• Adanya spamming email.
• Pornografi.
Hal-hal lain yang sifatnya tidak jelas sebelum adanya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini
antara lain:
• status dari transaksi yang menggunakan media Internet, misalnya e-procurement
status legal dari tanda tangan digital;
• status dari e-government.
Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi
pihak-pihak yang terkait. Karena banyaknya hal yang harus diberikan landasan, maka RUU yang
dikembangan ini berupa sebuah “umbrela provision”. Diharapkan nantinya ada UU atau PP yang
lebih spesifik untuk bidang-bidang yang sudah diberikan slotnya oleh RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi ini.
pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita
mulai terbiasa menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking), menggunakan internet untuk melakukan
transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
internet, perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement), dan masih banyak
lainnya. Semua kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi.
Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian
nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang
muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan. Efek dari pemanfaatan IT ini ternyata berdampak luar biasa. Selain memberikan kemudahan, dia
juga menghasilkan efek negatif, seperti antara lain:
• Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking).
• Pelanggaran terhadap hak-hak privacy.
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
• Adanya spamming email.
• Pornografi.
Hal-hal lain yang sifatnya tidak jelas sebelum adanya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini
antara lain:
• status dari transaksi yang menggunakan media Internet, misalnya e-procurement
status legal dari tanda tangan digital;
• status dari e-government.
Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi
pihak-pihak yang terkait. Karena banyaknya hal yang harus diberikan landasan, maka RUU yang
dikembangan ini berupa sebuah “umbrela provision”. Diharapkan nantinya ada UU atau PP yang
lebih spesifik untuk bidang-bidang yang sudah diberikan slotnya oleh RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi ini.
Sejarah
Undang-Undang Cyber Law Di Indonesia
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi
dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang
informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen
Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama
dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran
(Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD)
sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang
membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama
dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005.
Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE
menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan
Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE
tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung
sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun
2008 dan Tambahan Lembaran Negara.
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD)
sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang
membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama
dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.
Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005.
Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE
menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan
Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.
Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE
tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung
sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.
18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun
2008 dan Tambahan Lembaran Negara.
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam
kejahatan di dunia maya atau Cybercrime. pengertian dari cybercrime itu sendiri
adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet Berikut adalah beberapa kasus yang terjadi dalam dunia maya:
1.
Penyebaran Virus
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat,
dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh
lebih canggih. Modus: supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC,
mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap
Penanggulangan: kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke
PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime
yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial )
kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu
membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua
followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran
Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus
2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika
pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload
Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus: menurut kami seharusnya para
pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg
disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya
adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya
terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu
menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan
transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah
membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar
virusnya belum ada kepastian hukum.
Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut
tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya
Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya.
Pelanggaran UU
ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
2.
Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang
berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini,
memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja,
sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa
sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring,
nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada
pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena
tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus
atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya
dalam jaringan yang sama. Modus: perkembangan teknologi dan kecanggihan akal
manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud
untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang
merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang
menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar
spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik
dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.
Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang
mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan akan
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut materi seperti
melakukan sembarangan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit
atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau kartu kredit kita akan tercatat
oleh mereka dan kembali dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari
berbagai sumber) penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit
dalam transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem elektronik
secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau
memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga
keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung
data laporan nasabahnya. Atau pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang
menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu
pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk
memperoleh keuntunga.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Cyber
Sabotage and Exortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Modus: kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan: Harus lebih ditingkatkan untuk
security pada jaringan.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5.
Browser Hijackers
Browser kita dimasukkan secara paksa ke link tertentu dan memaksa
kita masuk pada sebuah situs tertentu walaupun sebenarnya kita sudah benar
mengetik alamat domain situs yang kita tuju. Modus: program browser yang kita
pakai secara tidak langsung sudah dibajak dan diarahkan ke situs tertentu.
Penanggulangan: lebih waspada membuka link yang tidak dikenal pada browser.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan
nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
6. Search
hijackers
Adalah kontrol yang dilakukan sebuah search engine pada browser.
Modus : Bila salah menulis alamat, program biasanya menampilkan begitu banyak
pop up iklan yang tidak karuan. Penanggulangan : jangan sembarang membuka pop
up iklan yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 23 (2) yaitu pemilikan dan penggunaan
nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada etikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak orang lain. (tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
7.
Surveillance software
Salah satu program yang berbahaya dengan cara mencatat kegiatan pada
sebuah komputer, termasuk data penting, password, dan lainnya. Modus:
mengirim data setelah seseorang selesai melakukan aktivitas. Penanggulangan :
Selalu hati-hati ketika ingin menginstal software. Jangan sekali-kali
menginstal software yang tidak dikenal.
Pelakunya dapat dijerat Pasal 22 (1) yaitu penyelenggara agen
elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang
dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan yang melakukan
perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Atau pasal 25 yaitu
penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang – undangan.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
8. Pencurian
dan penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian
dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari
pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian
tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi
tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan
membuat semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan
kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP
(Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah
penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan
dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan
perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah
mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user
ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah
tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web
Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi
perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang
merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai,
para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat
situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan
user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti
tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana
lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM
masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata
mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan
password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah
penyalahgunaan user_ID dan passwordoleh seorang yang tidak punya
hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
kejahatan “abu-abu”. Kasuscybercrime ini merupakan jenis cybercrime
uncauthorized access danhacking-cracking. Sasaran dari kasus ini
termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi
(against person).
9. Penyerangan
terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum
sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng
kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah
membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim
Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng
, Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi
Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan
mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara
meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah
datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat
Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya
perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari
20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat
IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari
pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman
tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami
antisipasi.”
Kasus di atas
memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan
ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada
tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan
kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data
forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber
terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa
juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
10. Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit
dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir
menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank
tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit
yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang
yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang
lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.Sasaran dari
kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalahcybercrime menyerang pribadi (against person).
Sumber: http://budi.insan.co.id
http://cybercomunite.blogspot.co.id/2013/05/sejarah-cyber-low.html
http://idhiegouxield.blogspot.co.id/2012/05/sejarah-uu-cyber-law.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar